BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pemensiunan pegawai tidak
seluruhnya sama dengan pemberhentian pegawai. Memang ada persamaan di antara
keduanya, yakni pemutusan hubungan kerja karena sesuatu sebab tertentu. Pada
pemensiunan sebagaimana pada pemberhentian, terdapat juga soal ganti rugi,
meskipun sifatnya lain daripada ganti rugi pada pemberhentian. Ganti rugi pada
pemberhentian bersifat sekali saja, seang ganti rugi pada pemensiunan, lebih
tepat disebut jaminan hari tua bersifat pembayaran berulang-ulang.
Masalah pemensiunan pada perusahaan
swasta di Negara kita. Masih merupakan masalah yang belum mendapatkan perhatian
sepenuhnya. Malah masih merupakan suatu kenyataan pemberian jaminan hari tua
kepada pegawai, dikala perusahaan memutuskan hubungan kerja dengan pegawai
karena pegawai sudah berusia lanjut, belum lagi umum dianut oleh perusahaan
swasta, terlebih oleh perusahaan kecil di Negara kita. Hal ini terutama disebabkan
oleh karena perusahaan bersangkutan belum mempunyai keuangan yang kuat,
sehingga pegawainya yang memberikan jasanya selama berpuluh-puluh tahun tidak
dapat dihidupi oleh perusahaan, selama pegawai yang bersangkutan tidak mampu
lagi mencari nafkah.
Meskipun demikian, pendirian
tersebut sedikit demi sedikit sudah mengalami perubahan, terutama dalam
perusahaan-perusahaan besar swasta. Demikian juga pegawai negeri, sejak lama
sudah mendapatkan jaminan hari tua, dan hal ini salah satu motif mengapa banyak
orang bekerja sebagai pegawai negeri, meskipun balas jasa yang diterimanya
semasa dalam hubungan kerja relatif lebih kecil dibandingkan dengan yang
diterimanya jika ia bekerja pada perusahaan swasta. Ini membuktikan bahwa
jaminan hari tua bagi pegawai berperan dan tidak kecil artinya. Beberapa perusahaan
besar swasta di Indonesia menyadari hal itu dan berusaha memberi jaminan hari
tua bagi pegawainya.
Ada baiknya pensiun diberikan
dengan didahului masa peralihan beberapa bulan dengan menerima upah penuh,
sebelum diberi uang pensiun. Pada waktu pensiun diberi juga uang jasa berupa
modal usaha yang dapat dikerjakannya di hari tua.
B.
Rumusan
Masalah
1. Jelaskan
apa pengertian Pemberhentian dan pensiun ?
2. Sebutkan apa saja tujuan dan manfaat Pensiun ?
3. Sebutkan
jenis-jenis program dan dana Pensiun ?
4. Sebutkan
peran dan fungsi dana Pensiun ?
5. Sebutkan
keunggulan dan kelemahan dana pensiun ?
C.
Manfaat
penulisan
Manfaat dari penulisan ini adalah
pembaca dapat mengetahui berbagai hal mengenai “Pensiun”
D.
Tujuan
penulisan
Makalah bertujuan Agar pembaca dapat
manambah wawasan dan memahami persoalan tentang “ Pensiun” yang berdasarkan
masalah dalam makalah, tujuan makalah yaitu :
1. Dapat
memahami pengertian Pemberhentian dan Pensiun.
2. Dapat
mengetahui tujuan dan manfaat Pensiun.
3. Dapat
mengetahui jenis program dan dana Pensiun.
4. Dapat
mengatahui peran dan fungsi dana Pensiun.
5. Dapat
mengetahuai keunggulandan kelemahan Pensiun.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pemberhentian dan Pensiun
Menurut
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengartikan bahwa Pemberhentian atau Pemutusan
hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha.
Sedangkan menurut Moekijat mengartikan bahwa Pemberhentian adalah pemutusan
hubungan kerjas seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
Istilah
pemberhentian juga mempunyai arti yang sama dengan separation yaitu pemisahan.
Pemberhentian juga bisa berarti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan dari
suatu organisasi perusahaan. Pemberhentian yang dilakukan oleh perusahaan harus
berdasarkan dengan Undang – undang No 12 Tahun 1964 KUHP dan seijin P4D atau
P4P atau seijin keputusan pengadilan. Pemberhentian juga harus memperhatikan
pasal 1603 ayat 1 KUHP yaitu mengenai “tenggang waktu dan ijin pemberhentian”.
Perusahaan yang melakukan pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan
yang diberhentikan membawa biaya penarikan, seleksi, pelatihan dan proses
produksi berhenti. Pemberhentian yang dilakukan oleh perusahaan juga harus
dengan baik – baik, mengingat saat karyawan tersebut masuk juga diterima baik –
baik. Dampak pemberhentian bagi karyawan yang diberhentikan yaitu dampak secara
psikologis dan dampak secara biologis.
Pensiun
ialah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan
harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri (pensiun muda). Seseorang
yang pensiun biasa mendapat uang pensiun atau pesangon.
Jika mendapat pensiun, maka ia tetap mendapatkan semacam dana pensiun sampai meninggal dunia.
Pada mulanya Pensiun
diartikan sebagai bantuan atau di-sebut sebagai uang anugrah kepada
bekas pegawai yang telah bertahun-tahun bekerja pada dinas pemerintah. Pada
masa penjajahan Jepang pensiun disebut sebagai “Onyokin” atau uang kurnia.
Pemberian uang kurnia tersebut dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian diartikan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas
jasa-jasa pegawai negeri yang bertahun tahun bekerja pada dinas pemerintah.
Demikian
juga dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan
Janda/Duda Pegawai dinyatakan bahwa sifat pensiun adalah sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas
jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja pada dinas pemerintah.
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, antara lain dinyatakan bahwa program
pensiun me-rupakan salah satu bagian dari program kesejahteraan karyawan.
Sejalan dengan itu dalam berbagai literatur pada umumnya menyatakan bahwa
program pensiun yang merupakan bagian dari program kesejahteraan tersebut adalah
merupakan segala bentuk manfaat (benefit) yang diberikan oleh pemberi
kerja kepada karyawannya dengan tujuan agar karyawan beserta keluarganya tidak
mendapatkan kesulitan keuangan bila sewaktu-waktu penghasilan karyawan yang
bersangkutan berhenti karena tidak mampu lagi bekerja atau telah lanjut usia
atau meninggal dunia.
B.
Tujuan
dan Manfaat Pensiun
Setiap
pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu
pihak pemberi kerja, Lembaga
Pengelola dan karyawan antara lain:
a. Bagi pemberi kerja, dana pensiun
bertujuan untuk,
ü Memberikan penghargaan kepada para
karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaanya.
ü Agar di masa pensiun tersebut,
karyawannya mendapatkan jaminan.
ü Memberikan rasa aman pada karyawan.
ü Meningkatkan kinerja dan motivasi
karyawan.
ü Meningkatkan citra perusahaan di
mata masyarakat.
b. Bagi karyawan, lembaga keuangan
memberikan tujuan,
ü Kepastian memperoleh penghasilan
masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
ü Memberikan rasa aman dan
meningkatkan motivasi untuk bekerja.
c. Bagi Lembaga Pengelola adalah,
ü Mengelola dana pensiun untuk
mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam
kegiatan investasi.
ü Turut membantu, menyelenggarakan
program pemerintah.
Manfaat pensiun terdiri dari Manfaat Pensiun Normal,
Dipercepat, Cacat dan Ditunda.
a. Manfaat
Pensiun Normal
Manfaat yang diterima peserta ketika mencapa usia pensiun
normal atau sebaliknya. Setiap lembaga/perusahaan menetapkan umur pensiun
normal antara 45 sanmpai 60 tahun.
b. Manfaat Pensiun
Dipercepat
Manfaat yang diterima bila Peserta berhenti bekerja atau tak
berpenghasilan lagi minimal 10 tahun sebelum mencapai usia pensiun normal.
c. Manfaat
Pensiun Cacat
Manfaat yang diterima bila Peserta menderita cacat. Hak ini
timbul jika Peserta dinyatakan oleh Dokter dan Dana Pensiun bahwa yang
bersangkutan menderita cacat
d. Manfaat
Pensiun Ditunda
Hak yang diterima jika Peserta berhenti bekerja sebelum
mencaai usia pensiun normal. Pembayaran ditunda sampai Peserta mencapai usia
sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum dicapainya usia pensiu normal.
C.
Jenis
Program dan Dana Pensiun
Untuk tujuan Pernyataan ini, program
pensiun diklasifikasikan menjadi Program Pensiun luran Pasti atau Program
Pensiun Manfaat Pasti.
a. Dalam Program Pensiun luran Pasti,
jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun tergantung pada jumlah
iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta serta hasil pengembangan
dana. Kewajiban dari pemberi kerja adalah membayarkan iuran seperti yang
ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bantuan profesi aktuaris tidak mutlak
diperlukan, kecuali untuk mengestimasi jumlah manfaat pensiun yang akan
diterima peserta pada saat pensiun berdasarkan besarnya iuran saat ini dan
estimasi hasil pengembangan dana.
b. Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti,
besarnya manfaat pensiun yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun
ditentukan berdasarkan suatu rumusan manfaat pensiun yang biasanya mempunyai
variabel masa kerja dan penghasilan dasar pensiun. Kewajiban pemberi kerja
adalah untuk menyediakan manfaat pensiun yang akan dibayarkan kepada peserta
pada saat pensiun. Bantuan profesi aktuaris mutlak diperlukan untuk
mengestimasi besarnya kewajiban aktuaria, mengkaji kembali asumsi aktuaris yang
digunakan dan merekomendasikan besarnya iuran yang harus dibayar.
a.
Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang
dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,
untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran
pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan
menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
b.
Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang
dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program
pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang
terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan
asuransi jiwa.
c.
Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun
pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran
hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan
keuntungan pemberi kerja.
D.
Peran
dan Fungsi Dana Pensiun
Adapun
peran dana pensiun antara lain:
a. Memelihara
kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Sarana
penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan
nasional.
c. Menambah
motivasi dan ketenagan kerja sehingga meningkatkan produktifitas.
Fungsi program pensiun harus dapat diidentifikasikan dengan
jelas supaya program tersebut dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Fungsi
program pensiun antara lain :
a. Asuransi
Peserta
yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan
uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. Masa kerja para
karyawan bukan harga mati. Apabila masa kerja karyawan belum mencapai masa
kerja yang disyaratkan tetapi karyawan tersebut berhalangan tetap (cacat tetap
sehingga tidak mungkin lagi bekerja atau meninggal) karyaan tersebut dijamin
dapat memperoleh pensiun. Meskipun demikian jumlah yang diterima tidak penuh
atau lebih sedikit bila dibandingkan karyawan yang memenuhi masa kerja sesuai
dengan perhitungan semula
b. Tabungan
Himpunan
iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama
pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan setiap bulan dapat
dilihat sebagai tabungan dari para pesertanya. Iuran tersebut adalah
konsekuensi dari manfaat yang akan diterima oleh karyawan di masa yang akan
datang.
c. Pensiun
Seluruh
himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan
dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai
usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.
E.
Keunggulan dan kelemahan Dana Pensiun
Adapun
keunggulan dan kelemahan dana pensiun diantaranya:
a. Pengelola yang
ditunjuk seyogyanya profesional, loyal, jujur serta memiliki rencana jangka
panjang
b. Dibebaskan dari
pajak penghasilan
c. Seluruh himpunan iuran dan hasil
pengeloaan kekayaan dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya
d. Biaya tetap
relatif rendah
e. Memiliki
prospek likuiditas dan solvabilitas yang tinggi
f. Premi asuransi relatif rendah
g. Manfaat pensiun dinikmati secara
berkala bulanan seumur hidup
h. Memiliki tiga fungsi tabungan,
asuransi, dan pensiun
Kelemahan Dana Pensiun
a. Belum ada
ketentuan yang mengatur hal-hal yang mendasar.
b. Pengelolaan YDP
masih banyak yang kurang profesional.
c. Arahan
investasi kurang jelas.
d. Banyak
investasi dalam bentuk aktiva tetap yang kurang produktif.
e. Administrasi
keuangan kurang dipersiapkan dengan baik.
f. Manajemen kurang perduli terhadap
perbaikan manfaat pensiun.
g. Keuntungan
lembaga/yayasan dana pensiun yang besar tidak diimbangi dengan perbaikan
manfaat yang sepadan.
h. Ada perbedaan
jumlah manfaat pensiun untuk kalangan pensiunan, janda/duda dan anak
yatim/piatu dari para pensiunan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengartikan bahwa
Pemberhentian atau Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja
karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban
antar pekerja dan pengusaha. Pensiun ialah seseorang yang sudah tidak
bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas
permintaan sendiri (pensiun muda). Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda,
yaitu pihak pemberi kerja, Lembaga Pengelola dan karyawan dan Manfaat pensiun
terdiri dari Manfaat Pensiun Normal, Dipercepat, Cacat dan Ditunda.
Program pensiun diklasifikasikan menjadi Program Pensiun
luran Pasti atau Program Pensiun Manfaat Pasti. Berdasarkan UU No 11 tahun
1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun
yaitu: dana pensiun pemberi kerja, dana pensiun lembaga keuangan, dan dana
pensiun berdasarkan keuntungan. Dana pensiun memiliki beberapa peranan dan
fungsi antara lain: tabungan asuransi dan pensiun. Serta dana pensiun juga
memiliki keunggulan dan kelemahannya masing-masing.
B.
Saran
Dengan adanya makalah ini diharapkan para pembaca dapat
memahami mengenai Pensiun . Selain itu
penulis juga berharap pembaca lebih banyak lagi menggali pengetahuan mengenai pensiun.
DAFTAR
PUSTAKA
Ruchiat, 2003. Pengantar
Manajemen Sumber Daya Manusia. Majalengka: STIE YPPM.
Masud,
Moh. 1997. Manajemen Personalia Edisi 6
Jilid II. Jakarta: Erlangga.
Manullang.
1967. Manajemen Personalia. Jakarta:
Ghalia Indonesia.
Wursanto,
IG. 1988. Manajemen Kepegawaian.
Surabaya: Kanisius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar