14 Februari 2015

Makalah Sumber Daya Manusia ""Pensiun"

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pemensiunan pegawai tidak seluruhnya sama dengan pemberhentian pegawai. Memang ada persamaan di antara keduanya, yakni pemutusan hubungan kerja karena sesuatu sebab tertentu. Pada pemensiunan sebagaimana pada pemberhentian, terdapat juga soal ganti rugi, meskipun sifatnya lain daripada ganti rugi pada pemberhentian. Ganti rugi pada pemberhentian bersifat sekali saja, seang ganti rugi pada pemensiunan, lebih tepat disebut jaminan hari tua bersifat pembayaran berulang-ulang.
Masalah pemensiunan pada perusahaan swasta di Negara kita. Masih merupakan masalah yang belum mendapatkan perhatian sepenuhnya. Malah masih merupakan suatu kenyataan pemberian jaminan hari tua kepada  pegawai, dikala perusahaan  memutuskan hubungan kerja dengan pegawai karena pegawai sudah berusia lanjut, belum lagi umum dianut oleh perusahaan swasta, terlebih oleh perusahaan kecil di Negara kita. Hal ini terutama disebabkan oleh karena perusahaan bersangkutan belum mempunyai keuangan yang kuat, sehingga pegawainya yang memberikan jasanya selama berpuluh-puluh tahun tidak dapat dihidupi oleh perusahaan, selama pegawai yang bersangkutan tidak mampu lagi mencari nafkah.
Meskipun demikian, pendirian tersebut sedikit demi sedikit sudah mengalami perubahan, terutama dalam perusahaan-perusahaan besar swasta. Demikian juga pegawai negeri, sejak lama sudah mendapatkan jaminan hari tua, dan hal ini salah satu motif mengapa banyak orang bekerja sebagai pegawai negeri, meskipun balas jasa yang diterimanya semasa dalam hubungan kerja relatif lebih kecil dibandingkan dengan yang diterimanya jika ia bekerja pada perusahaan swasta. Ini membuktikan bahwa jaminan hari tua bagi pegawai berperan dan tidak kecil artinya. Beberapa perusahaan besar swasta di Indonesia menyadari hal itu dan berusaha memberi jaminan hari tua bagi pegawainya.
Ada baiknya pensiun diberikan dengan didahului masa peralihan beberapa bulan dengan menerima upah penuh, sebelum diberi uang pensiun. Pada waktu pensiun diberi juga uang jasa berupa modal usaha yang dapat dikerjakannya di hari tua.
B.     Rumusan Masalah
1.      Jelaskan apa pengertian Pemberhentian dan pensiun ?
2.      Sebutkan  apa saja tujuan dan manfaat Pensiun ?
3.      Sebutkan jenis-jenis program dan dana Pensiun ?
4.      Sebutkan peran dan fungsi dana Pensiun ?
5.      Sebutkan keunggulan dan kelemahan dana pensiun ?
C.    Manfaat penulisan
Manfaat dari penulisan ini adalah pembaca dapat mengetahui berbagai hal mengenai “Pensiun”
D.    Tujuan penulisan
Makalah bertujuan Agar pembaca dapat manambah wawasan dan memahami persoalan tentang “ Pensiun” yang berdasarkan masalah dalam makalah, tujuan makalah yaitu :
1.      Dapat memahami pengertian Pemberhentian dan Pensiun.
2.      Dapat mengetahui tujuan dan manfaat Pensiun.
3.      Dapat mengetahui jenis program dan dana Pensiun.
4.      Dapat mengatahui peran dan fungsi dana Pensiun.
5.      Dapat mengetahuai keunggulandan kelemahan Pensiun.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian  Pemberhentian dan Pensiun
Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengartikan bahwa Pemberhentian atau Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha. Sedangkan menurut Moekijat mengartikan bahwa Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerjas seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
Istilah pemberhentian juga mempunyai arti yang sama dengan separation yaitu pemisahan. Pemberhentian juga bisa berarti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan dari suatu organisasi perusahaan. Pemberhentian yang dilakukan oleh perusahaan harus berdasarkan dengan Undang – undang No 12 Tahun 1964 KUHP dan seijin P4D atau P4P atau seijin keputusan pengadilan. Pemberhentian juga harus memperhatikan pasal 1603 ayat 1 KUHP yaitu mengenai “tenggang waktu dan ijin pemberhentian”. Perusahaan yang melakukan pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan yang diberhentikan membawa biaya penarikan, seleksi, pelatihan dan proses produksi berhenti. Pemberhentian yang dilakukan oleh perusahaan juga harus dengan baik – baik, mengingat saat karyawan tersebut masuk juga diterima baik – baik. Dampak pemberhentian bagi karyawan yang diberhentikan yaitu dampak secara psikologis dan dampak secara biologis.
Pensiun ialah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri (pensiun muda). Seseorang yang pensiun biasa mendapat uang pensiun atau pesangon. Jika mendapat pensiun, maka ia tetap mendapatkan semacam dana pensiun sampai meninggal dunia.
Pada mulanya Pensiun diartikan sebagai bantuan atau di-sebut sebagai uang anugrah kepada bekas pegawai yang telah bertahun-tahun bekerja pada dinas pemerintah. Pada masa penjajahan Jepang pensiun disebut sebagai “Onyokin” atau uang kurnia. Pemberian uang kurnia tersebut dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian diartikan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri yang bertahun tahun bekerja pada dinas pemerintah.
Demikian juga dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Janda/Duda Pegawai dinyatakan bahwa sifat pensiun adalah sebagai jaminan hari tua dan penghargaan  atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja pada dinas pemerintah.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, antara lain dinyatakan bahwa program pensiun me-rupakan salah satu bagian dari program kesejahteraan karyawan. Sejalan dengan itu dalam berbagai literatur pada umumnya menyatakan bahwa program pensiun yang merupakan bagian dari program kesejahteraan tersebut adalah merupakan segala bentuk manfaat (benefit) yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya dengan tujuan agar karyawan beserta keluarganya tidak mendapatkan kesulitan keuangan bila sewaktu-waktu penghasilan karyawan yang bersangkutan berhenti karena tidak mampu lagi bekerja atau telah lanjut usia atau meninggal dunia.

B.     Tujuan dan Manfaat Pensiun
Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu
pihak pemberi kerja, Lembaga Pengelola dan karyawan antara lain:
a.       Bagi pemberi kerja, dana pensiun bertujuan untuk,
ü  Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaanya.
ü  Agar di masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
ü  Memberikan rasa aman pada karyawan.
ü  Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
ü  Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
b.      Bagi karyawan, lembaga keuangan memberikan tujuan,
ü  Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
ü  Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
c.       Bagi Lembaga Pengelola adalah,
ü  Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
ü  Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
Manfaat pensiun terdiri dari Manfaat Pensiun Normal, Dipercepat, Cacat dan Ditunda.
a.       Manfaat Pensiun Normal
Manfaat yang diterima peserta ketika mencapa usia pensiun normal atau sebaliknya. Setiap lembaga/perusahaan menetapkan umur pensiun normal antara 45 sanmpai 60 tahun.
b.      Manfaat Pensiun Dipercepat
Manfaat yang diterima bila Peserta berhenti bekerja atau tak berpenghasilan lagi minimal 10 tahun sebelum mencapai usia pensiun normal.
c.       Manfaat Pensiun Cacat
Manfaat yang diterima bila Peserta menderita cacat. Hak ini timbul jika Peserta dinyatakan oleh Dokter dan Dana Pensiun bahwa yang bersangkutan menderita cacat
d.       Manfaat Pensiun Ditunda
Hak yang diterima jika Peserta berhenti bekerja sebelum mencaai usia pensiun normal. Pembayaran ditunda sampai Peserta mencapai usia sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum dicapainya usia pensiu normal.
C.    Jenis Program dan Dana Pensiun
Untuk tujuan Pernyataan ini, program pensiun diklasifikasikan menjadi Program Pensiun luran Pasti atau Program Pensiun Manfaat Pasti.
a.    Dalam Program Pensiun luran Pasti, jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun tergantung pada jumlah iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta serta hasil pengembangan dana. Kewajiban dari pemberi kerja adalah membayarkan iuran seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bantuan profesi aktuaris tidak mutlak diperlukan, kecuali untuk mengestimasi jumlah manfaat pensiun yang akan diterima peserta pada saat pensiun berdasarkan besarnya iuran saat ini dan estimasi hasil pengembangan dana.
b.    Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, besarnya manfaat pensiun yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun ditentukan berdasarkan suatu rumusan manfaat pensiun yang biasanya mempunyai variabel masa kerja dan penghasilan dasar pensiun. Kewajiban pemberi kerja adalah untuk menyediakan manfaat pensiun yang akan dibayarkan kepada peserta pada saat pensiun. Bantuan profesi aktuaris mutlak diperlukan untuk mengestimasi besarnya kewajiban aktuaria, mengkaji kembali asumsi aktuaris yang digunakan dan merekomendasikan besarnya iuran yang harus dibayar.
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
a.    Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
b.   Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
c.    Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

D.    Peran dan Fungsi Dana Pensiun
Adapun peran dana pensiun antara lain:
a.       Memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.      Sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional.
c.       Menambah motivasi dan ketenagan kerja sehingga meningkatkan produktifitas.
Fungsi program pensiun harus dapat diidentifikasikan dengan jelas supaya program tersebut dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Fungsi program pensiun antara lain :
a. Asuransi
Peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. Masa kerja para karyawan bukan harga mati. Apabila masa kerja karyawan belum mencapai masa kerja yang disyaratkan tetapi karyawan tersebut berhalangan tetap (cacat tetap sehingga tidak mungkin lagi bekerja atau meninggal) karyaan tersebut dijamin dapat memperoleh pensiun. Meskipun demikian jumlah yang diterima tidak penuh atau lebih sedikit bila dibandingkan karyawan yang memenuhi masa kerja sesuai dengan perhitungan semula
b. Tabungan
Himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan setiap bulan dapat dilihat sebagai tabungan dari para pesertanya. Iuran tersebut adalah konsekuensi dari manfaat yang akan diterima oleh karyawan di masa yang akan datang.
c. Pensiun
Seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.

E.           Keunggulan dan kelemahan Dana Pensiun
Adapun keunggulan dan kelemahan dana pensiun diantaranya:
a.       Pengelola yang ditunjuk seyogyanya profesional, loyal, jujur serta memiliki rencana jangka panjang
b.      Dibebaskan dari pajak penghasilan
c.        Seluruh himpunan iuran dan hasil pengeloaan kekayaan dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya
d.      Biaya tetap relatif rendah
e.       Memiliki prospek likuiditas dan solvabilitas yang tinggi
f.        Premi asuransi relatif rendah
g.       Manfaat pensiun dinikmati secara berkala bulanan seumur hidup
h.       Memiliki tiga fungsi tabungan, asuransi, dan pensiun
Kelemahan Dana Pensiun
a.       Belum ada ketentuan yang mengatur hal-hal yang mendasar.
b.      Pengelolaan YDP masih banyak yang kurang profesional.
c.       Arahan investasi kurang jelas.
d.      Banyak investasi dalam bentuk aktiva tetap yang kurang produktif.
e.       Administrasi keuangan kurang dipersiapkan dengan baik.
f.        Manajemen kurang perduli terhadap perbaikan manfaat pensiun.
g.      Keuntungan lembaga/yayasan dana pensiun yang besar tidak diimbangi dengan perbaikan manfaat yang sepadan.
h.      Ada perbedaan jumlah manfaat pensiun untuk kalangan pensiunan, janda/duda dan anak yatim/piatu dari para pensiunan.















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengartikan bahwa Pemberhentian atau Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha. Pensiun ialah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri (pensiun muda). Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, Lembaga Pengelola dan karyawan dan Manfaat pensiun terdiri dari Manfaat Pensiun Normal, Dipercepat, Cacat dan Ditunda.
Program pensiun diklasifikasikan menjadi Program Pensiun luran Pasti atau Program Pensiun Manfaat Pasti. Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu: dana pensiun pemberi kerja, dana pensiun lembaga keuangan, dan dana pensiun berdasarkan keuntungan. Dana pensiun memiliki beberapa peranan dan fungsi antara lain: tabungan asuransi dan pensiun. Serta dana pensiun juga memiliki keunggulan dan kelemahannya masing-masing.
B.     Saran
Dengan adanya makalah ini diharapkan para pembaca dapat memahami  mengenai Pensiun . Selain itu penulis juga berharap pembaca lebih banyak lagi menggali pengetahuan mengenai pensiun.


DAFTAR PUSTAKA
Ruchiat, 2003. Pengantar Manajemen Sumber Daya Manusia. Majalengka: STIE YPPM.
Masud, Moh. 1997. Manajemen Personalia Edisi 6 Jilid II. Jakarta: Erlangga.
Manullang. 1967. Manajemen Personalia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Wursanto, IG. 1988. Manajemen Kepegawaian. Surabaya: Kanisius


Tidak ada komentar:

Posting Komentar