3 April 2016

VISI, MISI, TUJUAN, DAN STANDAR KOMPETENSI PENDIDIKAN NASIONAL



VISI, MISI, TUJUAN, DAN STANDAR KOMPETENSI
PENDIDIKAN NASIONAL

Diajukan untuk Memenuhi Tugas kelompok Manajemen Satuan Pendidikan



 






Kelompok 2 :

RAHMAH FITRI                   1300045
ZAERIL RAHMAN              1300070
AYUNDA RATIKA PUTRI             1304510


JURUSAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2016

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya kepada penulis, sehingga makalah yang berjudul “VISI, MISI, DAN TUJUAN STANDAR KOMPETENSI PENDIDIKAN NASIONAL” dapat diselesaikan dengan baik.
            Tujuan penulisan ini adalah untuk memenuhi sebagian dari syarat-syarat guna menyelesaikan tugas kelompok mata kuliah Manajemen Satuan Pendidikan. Dalam menyelesaikan makalah ini, penulis banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu penulis mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing mata kuliah Manajemen Satuan Pendidikan Bapak Dr. Jasrial, M.Pd
            Semoga beliau berada dalam lindungan Allah SWT, sehat wal’fiat  serta segala amal kebaikan dapat menjadi pahala dan ridha Allah SWT. Amiiiin ….
            Penulis menyadari bahwa tulisan ini belum sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun. Akhirnya dengan segala kerendahan hati penulis mempersembahkan tulisan ini, semoga bermanfaat bagi pembaca dan kita semua.  
Padang, Februari 2016


Penulis            

VISI, MISI, TUJUAN DAN STANDAR KOMPETENSI
PENDIDIKAN NASIONAL
A.    STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional dan harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
1.      Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.  Standar Kompetensi Lulusan meliputi:
a.       SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
b.     SKL Mata Pelajaran SD-MI
c.     SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
d.    SKL Mata Pelajaran SMA-MA
e.     SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
f.      SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
2.      Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan. Standar Isi Kesetaraan untuk pendidikan program paket.
3.      Standar Proses Pendidikan 
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
4.      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
1.      Kompetensi pedagogik
2.      Kompetensi kepribadian
3.      Kompetensi profesional
4.      Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga Kependidikan  meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

5.      Standar Sarana dan Prasarana 
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
6.      Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri atas:
a.       Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan.
b.      Standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah.
c.       Standar pengelolaan oleh Pemerintah.

7.      Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas:
a.       Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
b.      Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
c.       Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.



8.      Standar Penilaian Pendidikan 
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B.     TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidilan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini, diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
UUSPN dari No. 2 tahun 1989 diganti UU No. 20 tahun 2003, dilakukan dalam rangka memperbarui visi, misi dan strategi pendidikan nasional. Pembaruan sistem pendidikan nasional mencakup penghapusan diskriminasi antara pendidikan formal dan pendidikan non-formal.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1, Pendidikan pada hakekatnya adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahklak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap perubahan zaman. Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tercantum dalam UU No. 20 tahun 2003 bab II pasal 3.
Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa; Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Visi dan misi pendidikan nasional telah menjadi rumusan dan dituangkan pada bagian “penjelasan” atas UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi dan misi pendidikan nasional ini adalah merupakan bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan.
C.     VISI PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya system pendidikan sebaga pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
D.    MISI PENDIDIKAN NASIONAL
Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
1.      Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2.      Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3.      Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4.      Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5.      Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.

Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, maka fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi-potensi peserta didik yang menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
E.     STRATEGI PENDIDIKAN NASIONAL

1.      Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia.
2.      Pengembangan dan pelaksanaan kurkulum berbasis kompetensi.
3.      Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
4.      Evaluasi, akreditasi dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan.
5.      Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan.
6.      Penyediaan sarana belajar yang mendidik.
7.      Pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan.
8.      Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata.
9.      Pelaksanaan wajib belajar.
10.  Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan.
11.  Pemberdayaan peran masyarakat.
12.  Pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat.
13.  Pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.

F.      VISI, MISI, TUJUAN STRATEGIS KEMENDIKBUD 2014 – 2019
Visi, Misi, dan Tujuan Strategis Kemdikbud 2014-2019 dibawah kepemimpinan Mendikbud Anies Baswedan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla adalah sebagai berikut.
1.      Visi
 “Terbentuknya Insan serta Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang Berkarakter dengan Berlandaskan Gotong Royong”

2.      Misi
a.       Mewujudkan Pelaku Pendidikan dan Kebudayaan yang Kuat
b.      Mewujudkan Akses yang Meluas, Merata, dan Berkeadilan
c.       Mewujudkan Pembelajaran yang Bermutu
d.      Mewujudkan Pelestarian Kebudayaan dan Pengembangan Bahasa
e.       Mewujudkan Penguatan Tata Kelola serta Peningkatan Efektivitas
f.       Birokrasi dan Pelibatan Publik
3.      Tujuan Strategis
a.       Penguatan Peran Siswa, Guru, Tenaga Kependidikan, Orang tua, dan Aparatur Institusi Pendidikan dalam Ekosistem Pendidikan
b.      Pemberdayaan Pelaku Budaya dalam Melestarikan Kebudayaan
c.       Peningkatan Akses PAUD, Dikdas, Dikmen, Dikmas, dan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
d.      Peningkatan Mutu dan Relevansi Pembelajaran yang Berorientasi pada Pembentukan Karakter
e.       Peningkatan Jati Diri Bangsa melalui Pelestarian dan Diplomasi Kebudayaan serta Pemakaian Bahasa sebagai Pengantar Pendidikan
f.       Peningkatan Sistem Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel dengan Melibatkan Publik

DAFTAR PUSTAKA
Tunas63.wordpress.com/2008/11/07/visi-misi-dan-tujuan-pendidikan-nasional/
http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/node/4774
https://rohadicgbs.wordpress.com/2012/10/05/visi-misi-fungsi-tujuan-dan-strategi-pendidikan-nasional/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar