VISI, MISI, TUJUAN, DAN STANDAR
KOMPETENSI
PENDIDIKAN NASIONAL
Diajukan untuk Memenuhi Tugas
kelompok Manajemen Satuan Pendidikan
![]() |
Kelompok
2 :
RAHMAH
FITRI 1300045
ZAERIL
RAHMAN 1300070
AYUNDA
RATIKA PUTRI 1304510
JURUSAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan rahmat dan karunianya kepada penulis, sehingga makalah
yang berjudul “VISI, MISI, DAN TUJUAN STANDAR KOMPETENSI PENDIDIKAN NASIONAL” dapat diselesaikan dengan baik.
Tujuan penulisan
ini adalah untuk memenuhi sebagian dari syarat-syarat guna menyelesaikan tugas
kelompok mata kuliah Manajemen Satuan Pendidikan. Dalam menyelesaikan makalah
ini, penulis banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu penulis
mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing mata kuliah Manajemen Satuan
Pendidikan Bapak Dr. Jasrial, M.Pd
Semoga beliau
berada dalam lindungan Allah SWT, sehat wal’fiat serta segala amal kebaikan dapat menjadi
pahala dan ridha Allah SWT. Amiiiin ….
Penulis menyadari
bahwa tulisan ini belum sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik
dan saran yang bersifat membangun. Akhirnya dengan segala kerendahan hati
penulis mempersembahkan tulisan ini, semoga bermanfaat bagi pembaca dan kita
semua.
Padang, Februari 2016
Penulis
VISI, MISI, TUJUAN DAN STANDAR KOMPETENSI
PENDIDIKAN NASIONAL
A.
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Standar Nasional
Pendidikan (SNP)
merupakan kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam
pelaksanaan sistem pendidikan nasional dan harus dipenuhi oleh penyelenggara
dan/atau satuan pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan
pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan
menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Nasional
Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai
dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
1.
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar
kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar
kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi
lulusan minimal mata pelajaran. Standar Kompetensi Lulusan meliputi:
a.
SKL Satuan Pendidikan & Kelompok
Mata Pelajaran
b.
SKL Mata Pelajaran SD-MI
c.
SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
d.
SKL Mata Pelajaran SMA-MA
e.
SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
f.
SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
2.
Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup
materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai
kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar
isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum
tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan. Standar Isi Kesetaraan untuk
pendidikan program paket.
3.
Standar Proses Pendidikan
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam
proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan
melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk
terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
4.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan adalah tingkat pendidikan
minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah
dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
1.
Kompetensi pedagogik
2.
Kompetensi kepribadian
3.
Kompetensi profesional
4.
Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi
pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan
pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan
pelatihan. Tenaga Kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah,
pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga
kebersihan.
5.
Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan,
media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana
yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang
pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang
bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa,
tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan
ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
6.
Standar
Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri atas:
a.
Standar pengelolaan oleh satuan
pendidikan.
b.
Standar pengelolaan oleh Pemerintah
Daerah.
c.
Standar pengelolaan oleh Pemerintah.
7.
Standar
Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas:
a.
Biaya investasi satuan pendidikan
meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya
manusia, dan modal kerja tetap.
b.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada
di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik
untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
c.
Biaya operasi satuan pendidikan
meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang
melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya
operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak,
asuransi, dan lain sebagainya.
8.
Standar
Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar terdiri atas: Penilaian
hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan,
dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan
pada jenjang pendidikan tinggi diatur oleh masing-masing perguruan tinggi
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B.
TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidilan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini, diperlukan perjuangan seluruh
lapisan masyarakat. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen
pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional.
UUSPN dari No. 2 tahun 1989 diganti UU No. 20 tahun 2003, dilakukan dalam
rangka memperbarui visi, misi dan strategi pendidikan nasional. Pembaruan
sistem pendidikan nasional mencakup penghapusan diskriminasi antara pendidikan
formal dan pendidikan non-formal.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1, Pendidikan pada hakekatnya adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, ahklak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya
masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan
tanggap terhadap perubahan zaman. Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tercantum
dalam UU No. 20 tahun 2003 bab II pasal 3.
Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa; Melalui pendidikanlah bangsa
akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Visi dan misi pendidikan nasional telah menjadi rumusan dan dituangkan pada
bagian “penjelasan” atas UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi
dan misi pendidikan nasional ini adalah merupakan bagian dari strategi
pembaruan sistem pendidikan.
C.
VISI PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya system pendidikan sebaga
pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara
Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah.
D.
MISI PENDIDIKAN NASIONAL
Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai
berikut:
1. Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia;
2. Membantu dan
memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini
sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3. Meningkatkan
kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral;
4. Meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan
ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan
standar nasional dan global; dan
5. Memberdayakan
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip
otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, maka fungsi
pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi-potensi
peserta didik yang menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
E.
STRATEGI PENDIDIKAN NASIONAL
1.
Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia.
2.
Pengembangan dan pelaksanaan kurkulum berbasis
kompetensi.
3.
Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
4.
Evaluasi, akreditasi dan sertifikasi pendidikan yang
memberdayakan.
5.
Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga
kependidikan.
6.
Penyediaan sarana belajar yang mendidik.
7.
Pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip
pemerataan dan berkeadilan.
8.
Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata.
9.
Pelaksanaan wajib belajar.
10. Pelaksanaan
otonomi manajemen pendidikan.
11. Pemberdayaan
peran masyarakat.
12. Pusat
pembudayaan dan pembangunan masyarakat.
13. Pelaksanaan
pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
F. VISI, MISI,
TUJUAN STRATEGIS KEMENDIKBUD 2014 – 2019
Visi, Misi, dan Tujuan Strategis
Kemdikbud 2014-2019 dibawah kepemimpinan Mendikbud Anies Baswedan pada
masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla adalah sebagai
berikut.
1.
Visi
“Terbentuknya Insan serta Ekosistem
Pendidikan dan Kebudayaan yang Berkarakter dengan Berlandaskan Gotong
Royong”
2.
Misi
a. Mewujudkan
Pelaku Pendidikan dan Kebudayaan yang Kuat
b. Mewujudkan
Akses yang Meluas, Merata, dan Berkeadilan
c. Mewujudkan
Pembelajaran yang Bermutu
d. Mewujudkan
Pelestarian Kebudayaan dan Pengembangan Bahasa
e. Mewujudkan
Penguatan Tata Kelola serta Peningkatan Efektivitas
f. Birokrasi
dan Pelibatan Publik
3.
Tujuan Strategis
a. Penguatan
Peran Siswa, Guru, Tenaga Kependidikan, Orang tua, dan Aparatur Institusi
Pendidikan dalam Ekosistem Pendidikan
b. Pemberdayaan
Pelaku Budaya dalam Melestarikan Kebudayaan
c. Peningkatan
Akses PAUD, Dikdas, Dikmen, Dikmas, dan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
d. Peningkatan
Mutu dan Relevansi Pembelajaran yang Berorientasi pada Pembentukan Karakter
e. Peningkatan
Jati Diri Bangsa melalui Pelestarian dan Diplomasi Kebudayaan serta Pemakaian
Bahasa sebagai Pengantar Pendidikan
f. Peningkatan
Sistem Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel dengan Melibatkan Publik
DAFTAR
PUSTAKA
Tunas63.wordpress.com/2008/11/07/visi-misi-dan-tujuan-pendidikan-nasional/
http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/node/4774
https://rohadicgbs.wordpress.com/2012/10/05/visi-misi-fungsi-tujuan-dan-strategi-pendidikan-nasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar